Cara Mandi Wajib Rasulullah SAW - Cara Muhammad SAW
Mandi wajib dalam islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar,
yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga
ke ujung kaki.
A. Pertama : Yaitu Rukun yang wajib di kerjakan.
Untuk melakukan mandi janabah. Dan ada tiga hal yang harus di kerjakan karena merupakan rukun atau pokok.
1. Niat Sabda nabi SAW : Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2. Menghilangkan Najis, Jika ada pada badan.
Dengan menghilangkan najis dari badan Sesungguhnya merupakan syarat sah nya menjadi janabah, Dengan demikian Apabila seseorang akan mandi janabah tesebut Di isyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel pada tubuh tersebut.
Caranya : Bisa anda mencucinya atau dengan mandi seperti biasa dengan sabun juga pembersih yang lainya. Adapun apabila najis tersebut tergolong najis berat, Maka wajib mencucinya terlebih dahulu dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan air hingga keseluruh tubuh / Badan.
Seluruh badan / tubuh harus rata di basahi air, Baik kulit maupun rambut juga bulu. Baik akarnya ataupun yang terjuntai. Semua penghalang wajib di lepas juga di hapus. Contohnya Seperti : Cat, Lem, Pewarna kuku, Dan pewarna rambut Apabila bersifat yang menghalangi masuknya air.
B. Kedua : Sunah-sunah yang dianjurkan dalam mandi janabah.
1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan kedalam air.
3. Berwudhu sebelum mandi aisyah RA Berkata : Ketika mandi janabah Nabi SAW Berwudhu seperti wudhu ketika hendak Shalat.
4. Menggosokkan tangan keseluruh anggota tubuh / Badan, Hal seperti ini untuk untuk membersihkan seluruh anggota badan / Tubuh.
5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu seperti biasa.
6. Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alakum Warahmatullahi wabarakatuh.
Larangan :
Shalat Para ulama telah ijmak (konsesus) bahwa dalam keaadaan berjunub diharamkan untuk shalat. selain itu dalil yang mengharamkan shalat dalam keadaan berjunub adalah Hadis riwayat Bukhari dan Muslim : لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidak akan menerima shalat kamu bila dalam keadaan berhadas hingga kamu berwudhuk”
Dalam hadis tersebut terdapat laranagn untuk shalat dalam keaadan berhadas kecil (tanpa wudhuk) maka dalam keadaan berhadas besar (junub) tentu lebih dilarang untuk shalat. Sujud tilawah dan sujud syukur, karena sujud sama dengn shalat Membaca Al quran Dalilnya hadis riwayat Turmudzi عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا . “dari Ali bin Abi Thalib : sesungguhnya Nabi Saw tiada yang menegah beliau untuk membaca Al Quran selain dari janabah”
Menyentuh dan menanggung Al Quran Dalam Al Quran surat A Waqi`ah ayat 79 Allah berfirman: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “jangan menyentuh Al Quran kecuali orang-orang yang bersuci”
Khutbah jum`at : Karena khutbah jum`at pada makna shalat.
Thawaf : Dalam sebuah hadis shahih `ala syarthi Syaikhain riwayat Hakim Rasulullah bersabda:
الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحل فيه المنطق، فمن نطق فلا ينطق إلا بخير. “thawaf itu pada makna shalat tetapi Allah menghalalkan beerbicara ketika thawaf. Maka siapa yang berbicara, berbicaralah dengan kebaikan”
Menetap dalam mesjid. Allah berfirman dalam Al Quran surat An nisa ayat 43 أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”
Niat Hendak Melakukan mandi Wajib / Bejunub.
Nawaitul-ghusla li rofil-hadatsil-akbari fardhol Lil-laahi ta'aalaa
Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
Beberapa hal yang mewajibkan Kita mandi wajib:
http://karya-mandau.blogspot.com/2013/03/cara-mandi-wajib-rasulullah-saw-cara.html
A. Pertama : Yaitu Rukun yang wajib di kerjakan.
Untuk melakukan mandi janabah. Dan ada tiga hal yang harus di kerjakan karena merupakan rukun atau pokok.
1. Niat Sabda nabi SAW : Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2. Menghilangkan Najis, Jika ada pada badan.
Dengan menghilangkan najis dari badan Sesungguhnya merupakan syarat sah nya menjadi janabah, Dengan demikian Apabila seseorang akan mandi janabah tesebut Di isyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel pada tubuh tersebut.
Caranya : Bisa anda mencucinya atau dengan mandi seperti biasa dengan sabun juga pembersih yang lainya. Adapun apabila najis tersebut tergolong najis berat, Maka wajib mencucinya terlebih dahulu dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan air hingga keseluruh tubuh / Badan.
Seluruh badan / tubuh harus rata di basahi air, Baik kulit maupun rambut juga bulu. Baik akarnya ataupun yang terjuntai. Semua penghalang wajib di lepas juga di hapus. Contohnya Seperti : Cat, Lem, Pewarna kuku, Dan pewarna rambut Apabila bersifat yang menghalangi masuknya air.
B. Kedua : Sunah-sunah yang dianjurkan dalam mandi janabah.
1. Membaca Bismillahirrahmanirrahim.
2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan kedalam air.
3. Berwudhu sebelum mandi aisyah RA Berkata : Ketika mandi janabah Nabi SAW Berwudhu seperti wudhu ketika hendak Shalat.
4. Menggosokkan tangan keseluruh anggota tubuh / Badan, Hal seperti ini untuk untuk membersihkan seluruh anggota badan / Tubuh.
5. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu seperti biasa.
6. Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alakum Warahmatullahi wabarakatuh.
Larangan :
Shalat Para ulama telah ijmak (konsesus) bahwa dalam keaadaan berjunub diharamkan untuk shalat. selain itu dalil yang mengharamkan shalat dalam keadaan berjunub adalah Hadis riwayat Bukhari dan Muslim : لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidak akan menerima shalat kamu bila dalam keadaan berhadas hingga kamu berwudhuk”
Dalam hadis tersebut terdapat laranagn untuk shalat dalam keaadan berhadas kecil (tanpa wudhuk) maka dalam keadaan berhadas besar (junub) tentu lebih dilarang untuk shalat. Sujud tilawah dan sujud syukur, karena sujud sama dengn shalat Membaca Al quran Dalilnya hadis riwayat Turmudzi عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} لَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جُنُبًا . “dari Ali bin Abi Thalib : sesungguhnya Nabi Saw tiada yang menegah beliau untuk membaca Al Quran selain dari janabah”
Menyentuh dan menanggung Al Quran Dalam Al Quran surat A Waqi`ah ayat 79 Allah berfirman: لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ “jangan menyentuh Al Quran kecuali orang-orang yang bersuci”
Khutbah jum`at : Karena khutbah jum`at pada makna shalat.
Thawaf : Dalam sebuah hadis shahih `ala syarthi Syaikhain riwayat Hakim Rasulullah bersabda:
الطواف بمنزلة الصلاة إلا أن الله قد أحل فيه المنطق، فمن نطق فلا ينطق إلا بخير. “thawaf itu pada makna shalat tetapi Allah menghalalkan beerbicara ketika thawaf. Maka siapa yang berbicara, berbicaralah dengan kebaikan”
Menetap dalam mesjid. Allah berfirman dalam Al Quran surat An nisa ayat 43 أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi”
Niat Hendak Melakukan mandi Wajib / Bejunub.
Nawaitul-ghusla li rofil-hadatsil-akbari fardhol Lil-laahi ta'aalaa
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
- Melaksanakan salat.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
- Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
- Berdiam diri di masjid.
Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
- Membaca bismilah.
- Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air.
- Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. .
- Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
- Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu.
- Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
- Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
- Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
- Dijatuhi talaq (cerai).
Beberapa hal yang mewajibkan Kita mandi wajib:
- Bersetubuh.
- Keluar mani disebabkan bersetubuh, mimpi bersetubuh atau sebab-sebab yang lainnya.
- Mati, dan matinya bukan mati syahid.
- Karena selesai nifas (setelah selesai berhentinya keluar darah setelah melahirkan).
- Karena wiladah (melahirkan).
- Karena selesai haid (datang bulan).
http://karya-mandau.blogspot.com/2013/03/cara-mandi-wajib-rasulullah-saw-cara.html
0 komentar:
Posting Komentar